Lampiran : Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar
Laskar Merah Putih
Nomor : SK.04/BP/MB- LMP/KE/XII/2012
Tanggal : 1 Desember 2012
Tentang : Kode Etik Laskar Merah Putih
KODE ETIK LASKAR MERAH PUTIH
“NKRI HARGA MATI !!!”
1.
Taqwa, ialah
tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan
organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan
Markas Ranting) wajib beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dan senantiasa taat
kepada-Nya yaitu wajib menjalankan seluruh perintah-Nya dan wajib menjauhi
segala larangan-Nya;-
2.
Ing Ngarsa Sung Tulada,
yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap
tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak
Cabang dan Markas Ranting) wajib memberi suri tauladan khususnya dalam
pengamalan nilai-nilai Pancasila, Semboyan, Tri Dharma, Ikrar dan hakekat
Perjuangan Laskar Merah Putih di hadapan rekan-rekan dan/atau di antara sesama
anggota Laskar Merah Putih;-
3.
Ing Madya Mangun Karsa,
yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap
tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak
Cabang dan Markas Ranting) senantiasa berada di tengah-tengah anggota dan ikut
bergiat serta menggugah semangat di tengah-tengah rekan-rekan serta saling
bekerja sama dan dilarang saling menjatuhkan satu sama lain;-
4.
Tut Wuri Handayani,
yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap
tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak
Cabang dan Markas Ranting) senantiasa mempengaruhi dan memberi dorongan dari
belakang kepada rekan-rekan dan/atau anggota-anggota Laskar Merah Putih lainnya
serta saling memperkuat dan dilarang saling melemahkan satu sama lain;-
5.
Waspada Purba Wisesa,
yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap
tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak
Cabang dan Markas Ranting) selalu waspada mengawasi, serta sanggup dan memberi
saran-saran kepada sesama Pengurus dan/atau kepada sesama anggota Laskar Merah
Putih dengan menjunjung tinggi sopan santun dan kekurangan serta kelebihan
masing-masing anggota dan/atau Pengurus harus saling melengkapi sebagai satu
keluarga besar yang kuat;-
6.
Ambeg Parama Artha,
yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap
tingkatan organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak
Cabang dan Markas Ranting) senantiasa memilih dengan tepat mana yang harus
didahulukan yaitu kepentingan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi
dan/atau kelompok tertentu;-
7.
Prasaja, yaitu
tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan
organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan
Markas Ranting) senantiasa bertingkahlaku yang sederhana dan tidak
berlebih-lebihan di tengah-tengah masyarakat serta senatiasa bersikap mandiri
dan independen serta dilarang saling memecah belah antar sesama anggota Laskar
Merah Putih;-
8.
Satya, yaitu
tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan
organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan
Markas Ranting) wajib bersikap loyal secara timbal balik antar sesama anggota dan/atau Pengurus
dan/atau dari pimpinan terhadap anggota dan/atau sebaliknya antara anggota
terhadap pimpinan sepanjang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Laskar Merah Putih serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;-
9.
Gemi Nastiti, yaitu
tiap-tiap anggota anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap
tingkatan orgtanisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak
Cabang dan Markas Ranting) wajib memiliki kesadaran dan kemampuan untuk
membatasi penggunaan dan pengeluaran segala sesuatu yang benar-benar diperlukan
dengan menjunjung tinggi asas keterbukaan dan akuntabilitas serta mengutamakan
pengamalan Tri Dharma Laskar Merah Putih yaitu Pengabdian, Kerakyatan dan
Solidaritas;-
10.
Belaka, yaitu
tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan
organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan
Markas Ranting) senantiasa memiliki kemauan, kerelaan, integritas dan
keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya serta dilarang
menggunakan nama Laskar Merah Putih untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok
tertentu tanpa sepengetahuan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih selaku
“Mandataris Musyawarah anggota” dan sebagai media Kontrol terhadap jalannya
organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai Koordinator;-
11.
Legawa, yaitu
tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap tingkatan
organisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak Cabang dan
Markas Ranting) senatiasa memiliki kemampuan, kerelaan dan keikhlasan untuk
pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukan serta jabatan kepada
generasi berikutnya melalui mekanisme pergantian kepemimpinan sesuai Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, serta semua organisasi
sayap Laskar Merah Putih hanya dipimpin oleh seorang Ketua, Sekretaris,
Bendahara serta perangkat lainnya dan wajib tunduk pada kebijakan Ketua Umum
Markas Besar Laskar Merah Putih selaku
pimpinan tertinggi dan pelaksana “kebijakan Umum dan Startegis” Organisasi;-
12.
Perisai dan Mitra,
yaitu tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih pada tiap-tiap
tingkatan orgtanisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas Cabang; Markas Anak
Cabang dan Markas Ranting) wajib menjadi perisai TNI/POLRI sebagai cadangan nasional
wajib bela Negara dan Mitra Pemerintah sebagai agen perubahan untuk pembangunan
berkelanjutan dan dilarang mengejar keuntungan pribadi dan/atau kelompok
tertentu dengan menggunakan nama Laskar Merah Putih serta dilarang melakukan
perbuatan-perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN);-
13.
Sanksi, yaitu
penjatuhan hukuman bagi tiap-tiap anggota dan/atau Pengurus Laskar Merah Putih
pada tiap-tiap tingkatan orgtanisasi (Markas Besar; Markas Daerah; Markas
Cabang; Markas Anak Cabang dan Markas Ranting) sesuai ketentuan Bab III pasal 5
Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) Laskar Merah Putih;-
14.
Adendum, yaitu segala
sesuatu yang belum tercantum dalam kode etik Laskar Merah Putih ini akan
diperjelas dalam Surat Keputusan Badan
Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dan/atau Perintah Harian Ketua Umum
Markas Besar Laskar Merah Putih dan apa bila terjadi kekeliruan dalam
pelaksanaan kode etik ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;-
No comments:
Post a Comment