Jamur Letong sangat akrab ditelinga masyarakat perdesaan.
Jamur ini tumbuh di kotoran sapi atau kerbau (letong –jw). Tumbuh seperti jamur
pada umumnya. Namun memiliki perbedaan mencolok pada kandungan yang dimiliki
Jamur ini.
Jamur ini dikenal juga dengan istilah “Magic Mushroom”
atau psilocybin mushroom
termasuk dalam narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika
Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini,
baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana(kompas.com).
Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan pakar BNN
(Badan Narkotika Nasional) Kombes
Mufti Djusrin baru baru ini. Ia mengungkapkan, dalam undang-undang, magic mushroom atau
jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk
ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
Serupa dengan
jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur
ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis
saat mengonsumsinya. Jika seseorang mengonsumsi jamur ini, zat aktif yang ada di dalam barang
tersebut langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, maka
kondisi itu bisa menyerang saraf dan mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih
lamban dari sebelumnya.
Disinyalir, jamur jenis ini sudah mulai diketahui masyarakat terutama
generasi muda di Lampung Timur. Oleh karena itu bijak kiranya jika siapapun
yang sudah mengetahui dan melihat langsung pengonsumsi atau peredaran jamur ini
di Lampung Timur, perlu mengingatkan bahkan bisa melaporkan kepada pihak yang
berwajib. Tujuannya adalah menjaga agar
generasi muda terlindungi dari ancaman bahaya narkoba. Secara umum partisipasi
warga masyarakat dalam memerangi narkoba juga bertujuan untuk menciptakan suasana
kondusif di Kabupaten Lampung Timur. (ytn)
No comments:
Post a Comment