Tuesday, February 2, 2016

Hati-Hati, Jamur “Letong” Ternyata Termasuk Narkoba Golongan 1

Jamur Letong sangat  akrab ditelinga masyarakat perdesaan. Jamur ini tumbuh di kotoran sapi atau kerbau (letong –jw). Tumbuh seperti jamur pada umumnya. Namun memiliki perbedaan mencolok pada kandungan yang dimiliki Jamur ini.

Jamur ini dikenal juga dengan istilah “Magic Mushroom” atau psilocybin mushroom termasuk dalam narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Oleh karena itu, siapa pun yang menyalahgunakan jamur ini, baik penjual maupun pengguna, dapat dipidana(kompas.com).


Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan pakar BNN (Badan Narkotika Nasional) Kombes Mufti Djusrin baru baru ini. Ia mengungkapkan, dalam undang-undang, magic mushroom atau jamur ajaib ini termasuk di dalam zat aktif bernama psilosibina. Zat itu masuk ke dalam narkotika jenis alamiah atau yang berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.

Serupa dengan jenis narkotika lainnya, efek negatif yang ditimbulkan jika mengonsumsi jamur ini adalah memiliki halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan situasi psikologis saat mengonsumsinya. Jika seseorang mengonsumsi jamur ini, zat aktif yang ada di dalam barang tersebut langsung menyerang sel di otak. Jika dalam tahap yang signifikan, maka kondisi itu bisa menyerang saraf dan mengakibatkan kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.

Disinyalir, jamur jenis ini sudah mulai diketahui masyarakat terutama generasi muda di Lampung Timur. Oleh karena itu bijak kiranya jika siapapun yang sudah mengetahui dan melihat langsung pengonsumsi atau peredaran jamur ini di Lampung Timur, perlu mengingatkan bahkan bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib.  Tujuannya adalah menjaga agar generasi muda terlindungi dari ancaman bahaya narkoba. Secara umum partisipasi warga masyarakat dalam memerangi narkoba juga bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Lampung Timur. (ytn)


No comments:

Post a Comment