Lamtim, LMP
- Sukartono selaku pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi di Desa Taman
Endah Kecamatan Purbolinggo diduga menjual pupuk bersubsidi lebih tinggi dari
pada harga eceran tertinggi (HET) kepada petani atau kelompok tani (poktan)
atau gabungan kelompok tani (gapoktan) Desa Taman Endah atau pada wilayah yang
merupakan tanggung jawabnya. "Kartono jual pupuk subsidi di atas het, urea
dijualnya 95 ribu dan NPK dijualnya 140 ribu dan 5 ribu untuk kas kelompok
kenapa ngatur uang kas kelompok tani sedangkan dia sebagai petugas KP3
seharusnya dia menertibkan bukannya seperti ini,"kata Markus Mujari pada
Senin, 6/6 jam 17:00 WIB.
Ketika dikonfirmasi dikediamannya pada Selasa, 7/6 Sukartono
mengatakan dengan adanya pihaknya menyisihkan uang kas sebesar Rp.5,000. dari
harga penjualan untuk kelompok, hal itu bahkan mengurangi keuntungannya.
"Saya sisihkan 5 ribu untuk kas kelompok tani itu berarti mengurangi keuntungan saya, seharusnya saya untung 1000 jadi keuntungan saya cuma 500 persak,"kelit Sukartono.
Sebaliknya Sukartono bahkan mengungkapkan bahwa Markus Mujari telah meminta jatah Rp.1,000 atas penjualan pupuk bersubsidi perkemasan atas alokasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Raman Utara. "Kalau mau di angkat masalah pak Markus itu, minta jatah seribu setiap sak dari pengecer, maka saya tau karena saya asli berasal dari raman utara, bila perlu saya kumpulkan kelompok taninya. Maka dia di mutasi ke raman utara karena ada masalah, dia campur tangan urusan dana puap, kalau ada yang sanggup membuat surat pernyataan dia akan di mutasi oleh pak Yusuf kadis pertanian,"ungkap Sukartono.
"Saya sisihkan 5 ribu untuk kas kelompok tani itu berarti mengurangi keuntungan saya, seharusnya saya untung 1000 jadi keuntungan saya cuma 500 persak,"kelit Sukartono.
Sebaliknya Sukartono bahkan mengungkapkan bahwa Markus Mujari telah meminta jatah Rp.1,000 atas penjualan pupuk bersubsidi perkemasan atas alokasi pupuk bersubsidi di Kecamatan Raman Utara. "Kalau mau di angkat masalah pak Markus itu, minta jatah seribu setiap sak dari pengecer, maka saya tau karena saya asli berasal dari raman utara, bila perlu saya kumpulkan kelompok taninya. Maka dia di mutasi ke raman utara karena ada masalah, dia campur tangan urusan dana puap, kalau ada yang sanggup membuat surat pernyataan dia akan di mutasi oleh pak Yusuf kadis pertanian,"ungkap Sukartono.
Dilain pihak, Markus Mujari menepis tentang pungli yang
diungkapkan oleh Sukartono bahkan Markus Mujari akan menuntut secara hukum.
"Wah banyak betul hasil saya kalau saya memang benar minta jatah seribu
persak dari total seluruh pupuk subsidi di raman utara, mau saya tuntut ucapan
Kartono itu kalau dia tidak bisa membuktikan sebab ini adalah fitnah,"ujar
Markus Mujari.
Sukartono selain memiliki kios atau menjadi pengecer pupuk
bersubsidi, ia juga menjabat selaku sekretaris DP2KAD Kabupaten Lampung Timur.
Dilain pihak Markus Mujari menjabat selaku KCD Pertanian Raman Utara, alokasi
pupuk subsidi di Raman Utara pada tahun 2016 dengan rincian Urea sebanyak 1,915
ton sedangkan hasil pungli Rp.38,3 juta, NPK sebanyak 1,167 ton sedangkan hasil
pungli Rp. 23 juta, ZA sebanyak 180 ton sedangkan hasil pungli Rp. 3,6 juta,
SP-36 sebanyak 338 ton dengan hasil pungli Rp. 6,76 juta dan Organik sebanyak
230 ton dengan hasil pungli Rp. 4,6 juta. Secara keseluruhan hasil pungli yang
dilakukan oleh Markus Mujari Rp.76,36 juta pertahun. Sementara hasil pungli
yang diperoleh Sukartono mencapai 5 - 20 kali lipat yakni berkisar
antara Rp. 380 jutaan - Rp. 1,5 miliar. Perihal yang dilakukan oleh
Sukartono dan Markus Mujari melanggar PERMENTAN Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun
2016. (ROPIAN KUNANG)
No comments:
Post a Comment